ALAT IBADAH

Kalkulator Zakat

Estimasi zakat penghasilan dan zakat emas/perak berdasarkan metodologi BAZNAS RI. Seluruh perhitungan dilakukan di perangkat ini.

🔒 Perhitungan dilakukan di perangkat ini. Angka yang Anda masukkan tidak dikirim atau disimpan di server manapun.

Estimasi zakat, bukan penetapan wajib final. Dihitung 2,5% dari penghasilan bulanan jika mencapai nisab bulanan Rp 7.640.144 (setara nisab tahunan Rp 91.681.728). Jika penghasilan Anda berfluktuasi tiap bulan, metodologi BAZNAS memperbolehkan akumulasi penghasilan bersih selama setahun sebagai alternatif — kalkulator ini menghitung basis bulanan sederhana.

Metode & Sumber
Otoritas metodologi
BAZNAS RI (Badan Amil Zakat Nasional)
Dasar zakat penghasilan
SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, PMA No. 31/2019, Fatwa MUI No. 3/2003
Nisab zakat penghasilan 2026
Rp 7.640.144/bulan
Nisab emas
85 gram
Nisab perak
595 gram
Kadar zakat
2,5%
Sumber
baznas.go.id/zakatpenghasilan, baznas.go.id/zakatemas

Angka di halaman ini adalah estimasi berdasarkan metodologi resmi BAZNAS RI, bukan fatwa atau penetapan wajib zakat yang mengikat. Mazhab dan lembaga amil zakat lain dapat memiliki ketentuan nisab, haul, atau kadar yang berbeda. Untuk keputusan zakat yang mengikat, konsultasikan dengan lembaga amil zakat atau ustadz terpercaya. Tidak ada angka yang Anda masukkan di halaman ini yang dikirim ke server atau disimpan.

Jelajahi Ibadah Hari Ini