🔒 Perhitungan dilakukan di perangkat ini. Angka yang Anda masukkan tidak dikirim atau disimpan di server manapun.
Nisab bulanan: Rp 7.640.144
—
—
Estimasi zakat, bukan penetapan wajib final. Dihitung 2,5% dari penghasilan bulanan jika mencapai nisab bulanan Rp 7.640.144 (setara nisab tahunan Rp 91.681.728). Jika penghasilan Anda berfluktuasi tiap bulan, metodologi BAZNAS memperbolehkan akumulasi penghasilan bersih selama setahun sebagai alternatif — kalkulator ini menghitung basis bulanan sederhana.
Harga logam berubah setiap hari — masukkan harga terkini secara manual. Kalkulator ini tidak mengambil harga emas/perak secara otomatis dari internet.
Total nilai: —
—
—
Estimasi zakat, bukan penetapan wajib final. Dihitung 2,5% dari nilai total jika logam sudah dimiliki genap satu tahun (haul) dan mencapai nisab. Kalkulator ini tidak memverifikasi lama kepemilikan Anda.
Metode & Sumber
- Otoritas metodologi
- BAZNAS RI (Badan Amil Zakat Nasional)
- Dasar zakat penghasilan
- SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, PMA No. 31/2019, Fatwa MUI No. 3/2003
- Nisab zakat penghasilan 2026
- Rp 7.640.144/bulan
- Nisab emas
- 85 gram
- Nisab perak
- 595 gram
- Kadar zakat
- 2,5%
Angka di halaman ini adalah estimasi berdasarkan metodologi resmi BAZNAS RI, bukan fatwa atau penetapan wajib zakat yang mengikat. Mazhab dan lembaga amil zakat lain dapat memiliki ketentuan nisab, haul, atau kadar yang berbeda. Untuk keputusan zakat yang mengikat, konsultasikan dengan lembaga amil zakat atau ustadz terpercaya. Tidak ada angka yang Anda masukkan di halaman ini yang dikirim ke server atau disimpan.